Headline

Maling Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas Dibekuk Polisi

Maling Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas Dibekuk Polisi

 

Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di Kel. Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.

 

“Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, SH, MH, saat dikonfirmasi, Jum’at (3/02/23).

 

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya saat diparkir dihalaman rumah adiknya di Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan.

 

“Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata SPM merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp, 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis (2/2/23), sekira pukul 16.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku ZA dijalan desa Bojongsari Kec. Kembaran”, ungkap Kapolsek.

 

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm merek Honda supra fit warna Hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kapolsek.

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538