Headline

Pelaku Penjambretan Tas di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi

Pelaku Penjambretan Tas di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi

Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pekuncen berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jl. Raya Ajibarang Legok, tepatnya didepan Stasiun KA Pekuncen Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W (41) warga Desa Kaliareng Kec. Bumiayu Kab. Brebes”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2023 Sekitar pukul 10.00 wib. Pada saat itu korban yang bernama Yuyun (40) warga Desa Pekuncen, Kab. Banyumas kehilangan Tas yang berisi dompet dan HP setelah dipepet dan ditarik paksa oleh pengendara sepeda motor di jalan Desa Pekuncen.

“Pada saat itu korban sedang berjalan hendak menjemput anaknya ke Sekolah, ketika sampai di Jl desa pekuncen Rt 001 Rw 004 Kec. Pekuncen Kab. Banyumas, dari belakang datang sepeda motor yang tidak diketahui nopolnya mengambil tas yang sedang dipegang oleh korban, korban pun sempat tarik-menarik dengan pelaku sampai korban terjatuh”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam yang berisi KTP, Kartu Vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp. 80.000,- dan satu buah Hp merk OPPO A16 warna hitam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui diwilayah Kab. Brebes, selanjutnya Tim Resmob Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku”, ungkap Kasat Reskrim.

Pada hari Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 wib, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W didepan Rs Aminah Bumiayu. Setelah diinterogasi, pelaku W mengakui bahwa barang berula HP merk OPPO A16 warna hitam adalah hasil kejahatan yg dilakukannya di Wilayah Pekuncen.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP”, pungkas Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538