Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani. Satpas Polresta Banyumas telah memfasilitasi segala bentuk aduan tentang pelayanan penerbitan SIM melalui ruang pelayanan pengaduan yang ada dalam gedung Satpas, sehingga masyarakat bisa bertatap muka langsung dengan petugas mengenai segala bentuk adun terkait pelayanan penerbitan SIM.
Dalam hal pengaduan, masyarakat dapat memberikan aduan melalui berbagai cara, sebagai berikut:
1. Bertatap muka langung dengan petugas di ruang pelayanan pengaduan
2. Secara lisan melalui telepon/SMS/Whatsapp Admin Satpas di nomor 081310250344
3. Secara lisan melalui surat yang dimasukan ke dalam kotak saran di Satpas
4. Melalui email simbanyumas@yahoo.com
5. Melalui media Sosial Satpas yaitu Instagram satpasrestabanyumas dan Facebook Satpas Polresta Banyumas.
Untuk mekanisme pengaduan yaitu aduan dari masyarakat akan diterima oleh petugas kemudian akan dianalisa dan dievaluasi selanjutnya akan diajukan kepada pimpinanan untuk menentukan keputusan dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Proses tindak lanjut pengaduan akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu paling lama/maksimal 5 (lima) hari kerja dan masyarakat yang menyampaikan pengaduan berkenan memberikan informasi identitas diri sebagai sarana penyampaian jawaban/solusi dari pengaduan.
Diharapkan dengan adaya sistem pelayanan pengaduan Satpas, permasalahan masyarakat terkait penerbitan SIM dapat teratasi dan memberikan solusi bagi masyarakat khususnya pemhon SIM. Hal tersebut tentu saja sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang penerbitan SIM di Polresta Banyumas.