Headline

Sat Bimmas Polresta Banyumas Gencarkan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Minggu (7/1/2024), bertempat di Bengkel Mura Jalan Raden Patah san juga Kampus Motor Jalan Suparno, Sat Binmas Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi terhadap pemilik bengkel dan penjual knalpot brong tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Kasat Binmas Kompol Agus Subiyanto, A.Md., S.H., M.M., Wakasat Binmas AKP Purwoto, Kanit Bhabinkamtibmas AKP Agus C.W serta Banit Binpolmas Bripka Adi Triantoro, S.H.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Kompol Agus Subiyanto, A.Md., S.H., M.M., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat dari jebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut dan juga bisa menjadi trigger atau dapat menimbulkan konflik.

“Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum Undang Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Pasal 285 (1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 (satu) bulan atau denda Rp.250.000,-“, terangnya.

Diharapkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel knalpot dan penjual knalpot brong tentang larangan penggunaan knalpot brong akan tercipta situasi kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538