Headline

Larangan Knalpot Brong, Kapolsek Lumbir Banyumas Minta Anggota Sosialisasikan ke Keluarga

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Kapolsek Lumbir, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepda personil Polsek Lumbir. Kapolsek meminta agar para personil mensosialisasikan ke pohak keluarga masing-masing.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lumbir AKP Lulus Niatdi mengatakan bahwa bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya atensi pimpinan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi dan penindakan terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami perintahkan kepada seluruh personil Polsek Lumbir agar mengajak keluarga, saudara maupun tetangga untuk tidak menggunakan knalpot brong. Tujuannya adalah agar keluarga personil serta masyarakat memahami aturan sehingga moto Banyumas Zero knalpot brong dapat terwujud”, ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, hal ini juga sebagai upaya menyikapi situasi politik yang telah memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024, sebagai mana telah dilakukan deklarasi oleh perwakilan parpol dan masyarakat tentang larangan knalpot brong.

Dia menyebutkan, penggunaan knalpot sudah ada aturanya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

Untuk itu, Kapolsek berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif.

“Pada kesempatan ini saya menitipkan pesan untuk keluarga besar Polri dirumah masing-masing khususnya keluarga Polsek Lumbir untuk dapat turut serta dalam membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas dan menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif”, ungkapnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538