Headline

Awal Tahun 2024, Polresta Banyumas Berhasil Tangkap 11 Pengedar Narkoba

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Di awal tahun 2024 di bulan Januari, Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil tangkap 11 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kab. Banyumas. Hal ini diungkapkan Wakpolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Polresta Banyumas pada Jum’at (26/1/24).

“Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 25 Januari 2024 sejumlah 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang dan semuanya adalah pengedar”, ungkap Wakapolresta Banyumas.

Wakapolresta memaparkan hasil ungkap kasus yang dicapai terdiri dari 4 kasus Narkotika jenis sabu dan 6 kasus Psitropika, 2 diantaranya kasus obat-obatan daftar G.

Sedangkan untuk tersangka, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka yang merupakan pengedar dimana satu diantaranya adalah perempuan sebagai pengedar narkotika.

“Untuk tersangka kasus narkotika diantaranya berinisial BAS, W, EH, ST dan LR, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, ungkapnya.

“Sedangkan kasus psikotropika dan obat obatan diantaranya VO, BS, M, AF, ER dan GM, dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan Pasal 463 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara”, tambah Wakapolresta.

Dia juga menyebutkan, untuk total barang bukti narkotika yang disita dari 11 tersangka antara lain, metamphetamin/shabu sejumlah 140,46321 gram, Psitropika 7237 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 2788 butir.

Sedangkan barang bukti lainya berupa 3 unit sepeda motor, 12 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 29.000,-

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Banyumas, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp. 363.502.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua ribu rupiah).

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba diwilayah Kab. Banyumas.

“Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat sekecil apapun itu dan akan kita dalami. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkapnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538