Headline

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pengedar Psikotropika di Cilongok

Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (26) warga desa Jatisaba, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Jum’at (16/2/24) sekira pukul 14.30 wib, kami mengamankan tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahya di Desa Jatisaba, Cilongok “, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Senin (19/2/24).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona,1786 butir Tramadol dan 2500 butir Heximer.

Adapun barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara”, ungkap Kasat Narkoba.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538