Headline

Ambil Paket Narkoba di Halte, Seorang Laki-laki di Banyumas Dibekuk Polisi

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESP (40) warga Purbalingga yg berdomisili di Desa Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Kapolresta Banyukas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kalibagor Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Jum’at (01/03/2024) sekira pukul 08.30 wib, kami berhasil mengamankan ESP di Jl. Raya Sokaraja sebelah Halte Trans Jateng Desa Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja “, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (02/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat Psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merk dan jenis dengan jumlah total 930 Butir. Adapun barang bukti lainya berupa satu buah hand phone merk Vivo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pengiriman paket yang dikirim melalui transportasi Bus, kemudian untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Jadi modusnya, tersangka ini membeli barang tersebut via online kemudian dikirim melalui ekspedisi dan janjian ketemu di halte yang telah di tentukan”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara”, ungkap Kasat Narkoba.

Related Posts

1 of 6,538