Headline

Polresta Banyumas Gelar Sosialisasi Penanganan Tipiring dengan Restorative Justice kepada Pokdar Kamtibmas

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan pelatihan penanganan tipiring dengan metode restorative justice dan pesertanya adalah anggota Pokdar Kamtibmas Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kamis (16/5/24), dengan narasumber adalah Wakasat Reskrim Akp Dr.Beny Timor Prasetyo, S.H., M.H,.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Kompol Agus Subiyanto, S.H., M.M dalam sambutanya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada anggota Pokdar Kamtibmas untuk kegiatan sosialisasi Penanganan tindak pidana Tipiring dengan metode restorative justice.

“Kegiatn ini diselenggarakan dalam rangka pembinaan kepada Pokdar Kamtibmas untuk mencegah dan menangani terjadinya kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada di lingkungan”, kata Kasat Binmas.

Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini juga dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Pokdar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas untuk dapat ditularkan kepada masyarakat dan di aplikasikan dalam penanganan permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Dr.Beny Timor Prasetyo, S.H., M.H sebagai pemateri menjelaskan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya.

Seperti syarat materil diantaranya yaitu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat Radikal/sparatis/teroris dan bukan pelaku tindak pidana Residivis.

Sedangkan untuk syarat Formil antara lain danya perdamaian kedua belah pihak (kecuali tindak pidana Narkoba) dan pemenuhan hak korban dan pelaku (bisa mengembalikan barang dan ganti rugi).

“Jadi restorative justice ini dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dan tidak hanya melihat aspek hukum tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan,” jelasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538