Headline

Dua Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Kalibagor Banyumas Dibekuk Polisi

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H saat konferensi pers bersama awak media di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (22/5/24).

“Pada hari Selasa (21/5) kami mendapat laporan adanya perkelahian yang menyebabkan korban satu orang meninggal dunia yang bernama Hendi Purba (42) warga Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas, dengan TKP di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta.

Setelah dilakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas mendapatkan identitas dua orang tersangka yaitu laki-laki berinisial AD (41) warga Desa Sokaraja Kidul Kec. Sokaraja Kab. Banyumas dan RS (25) warga Desa Kedondong, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.

Setelah mendaptakan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap pada hari Selasa (21/5) sekira pukul 18.30 wib di Desa Kedunguter Kec. Banyumas, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta.

Setelah diintrograsi, petugas menemukan motif dari kejadian tersebut yaitu dikarenakan adanya perselisihan adik korban yang mentato pacar pelaku, karena tidak puas dengan hasilnya yang dianggap buruk kemudian pelaku AD menelpon dan chat via whatsapp ke korban dengan perkataan yang tidak menyenangkan.

Kemudian korban mengirimkan voice note kepada pelaku AD yang isinya mengajak duel. Selanjutnya pelaku AD dan RS mendatangi rumah korban untuk berduel dengan korban.

“Karena ada tantangan duel, kemudian terjadilah perkelahian 2 lawan 1 dan korban tertusuk pisau dibagian punggung, perut, lutut dan paha sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP”, jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bilah pisau, satu buah sarung pisau, satu bilah pisau lipat, satu buah button sword, satu buah gunting, satu batang tongkat mic, satu unit HP, pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor merk honda beat street.

Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ke dua pelaku sudah sangat meresahkan karena sering melakukan pemerasan di ruko ruko, permasalahan parkir dan premanisme.

“Kedua pelaku merupakan residivis, yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan ini menyebabkan keresahan di masyarakat”, ungkap Kapolresta.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat apa bila mendapati hal seperti premanisme, penganiayaan atau tindak pidana lainya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, tutup Kapolresta.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538