Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi anggota Polresta Banyumas dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, Kamis (31/4/25).
Bertempat di di Aula Rekonfu Polresta Banyumas hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Kombespol Wiyono Eko Prasetyo, S.I.K., M.I.K. (Legal Drafter Utama Divkum Polri) selaku Narasumber, Wakapolresta Banyumas AKBP Hendry Yulianto, S.I.K., M.H., PJU Polresta Banyumas, Personil Polresta Banyumas dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendry Yulianto, SIK, MH, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Kombespol Wiyono Eko Prasetyo, S.I.K., M.I.K. yang telah hadir untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada anggota Polresta Banyumas.
Wakapolresta juga menyebutkan bahwa materi yang akan disampaikan oleh narasumber yaitu terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, korban maupun pelaku.
Dia pun berharap, para personil Polresta Banyumas agar memiliki kemampuan khususnya dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berharap semua personil dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, silahkan menggali informasi dengan banyak bertanya kepada narasumber sehingga rekan-rekan menjadi lebih paham”, kata Wakapolresta.
Semantara itu, Kombes Pol Wiyono Eko Prasetyo, SIK, MIK, (Legal Drafter Utama Divkum Polri) dalam paparanya mengatakan bahwa penanganan berkaitan dengan anak harus hati – hati karena kasus tersebut mudah viral.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak usia dibawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum, sedangkan anak berusia 12 s.d. 18 bisa diproses hukum namun yang bisa ditahan anak berusia 14 s.d. 18 tahun”, kata Kombes Pol Wiyono.
Dia menyebutkan bahwa anak yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun bisa ditahan dalam kurun waktu 7 hari, dan maksimal ditambah 8 hari.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak : pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
Untuk Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 th 2012 : Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diantarahta diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Penanganan kasus anak masih tahap penyelidikan diupayakan menggunakan restorative justice, namun setelah masuk tahap sidik maka diupayakan Diversi”, ungkapnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)