Headline

Polsek Pekuncen Banyumas Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Pekuncen, Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan SS pelaku penggelapan sepeda motor, Selasa (27/12/2017).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kapolsek Pekuncen AKP Susanto menyampaikan dengan mendasari laporan polisi ini, SS yang merupakan warga Pekuncen ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pekuncen saat berada di tempat rental komputer di daerah Paguyangan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi keterangannya benar pelaku meminjam kendaraan sepeda motor Yamaha Vixon No Pol R 6540 NJ warna silver kepada korban Indra Wahyu Julianto di tempat cucian sepeda motor Grumbul Cilenduk Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen”, ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dengan keterangan yang didapat, anggota Rekrim Polsek Pekuncen, Polres Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku berada di daerah Kecamatan Paguyangan tempat rentalan komputer. Kemudian Bripka Wita Nurdiansah, S.H anggota Reskrim Polsek Pekuncen beserta 3 (tiga) anggota melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini SS disangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, tutup Kapolsek.
(Hari R Humas Polsek Pekuncen/PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538