Headline

Bersama Forkompinda Kapolres Banyumas Gelar Press Release Ungkap Kasus Mata Uang Palsu

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Di Lobby Polres Banyumas telah dilaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana menyimpan atau mengedarkan uang rupiah yang diduga palsu, Jumat (5/1-2018).

Kasus diungkap oleh Satreskrim Polres Banyumas pada Selasa tanggal 2 Januari 2018 kurang lebih pukul 19.00 WIB di Jl. Pahlawan ikut Kelurahan Tanjung Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas tepatnya di rumah ddr. Jaenal Abidin Als Jaenal Bin Abdul Mukrim Desa Singasari Rt 02/01 Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K dalam wawacaranya mengatakan, pelaku Jaenal Abidin alias Jaenal Bin Abdul Mukrim membeli uang kepada seorang pelaku Madsujadi alias Saimin Bin Sugedi dengan perbandingan pembelian yaitu satu lembar mata uang rupiah asli pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mata uang rupiah asli ditukar dengan 3 (tiga) lembar mata uang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pelaku sdr. Madsuaji alias Saimin Bin Sugedi mendapatkan mata uang rupiah palsu tersebut dari seorang pelaku Jumedin alias Edin Bin Abdul Wahid.
Pelaku Jaenal Abidin alias Jaenal Bin Abdul Mukrim (58), Madsujadi alias Saimin Bin Sugedi (54), Jumedin alias Edin Bin Abdul Wahid (45).

Sebagai barang bukti 132 (seratus tiga puluh dua) lembar mata uang rupiah diduga palsu nominal pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau senilai Rp 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yang diamankan dari pelaku Jaenal sedangkan 1.107 (seribu seratus tujuh) lembar mata uang rupiah diduga palsu nominal pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau senilai Rp 110.700.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diamankan oleh pelaku Madsujadi dan 800 (delapan ratus) lembar mata uang Ringgit nominal 100 Ringgit atau senilai 80.000.000 (delapan puluh juta) Ringgit

Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga digunakan para pelaku sebagai sarana untuk memasarkan atau mengederkan mata uang Rupiah tersebut, 3 (tiga) unit HP.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538