Headline

Petugas PLN Gadungan Ini Diamankan Polisi Banyumas

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Didepan awak media pagi ini Senin (27/11) Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Djunaedi, S.H dan Kasubbag Humas Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah AKP Sukiyah, S.H mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Sokabaru Rt 01/04 Kel. Berkoh Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.

Secara langsung saat press release, Kapolres Banyumas membeberkan bahwa petugas berhasil mengamankan satu pelaku an. Muh. Lukman Zein alias Lukman (25) warga Kota Bekasi.

“Sementara petugas baru mengamankan satu pelaku dan tiga pelaku masih DPO (Dalam Pencarian Orang). Ketiga pelaku yang masih DPO an. Iyay (36), Wawat (40) dan Ida (43) yang merupakan perempuan”, lanjut Kapolres.

Korban an. Soemirah (79) mengalami kerugaian sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu tanggal 19 November 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB datang satu orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang mengaku petugas PLN dengan membawa surat tugas, browser dan dokumen lain dengan menjelaskan mengenai instansi listrik kemudian mencatat identitas korban. Pada saat korban sedang sibuk dan tidak ada dirumah, pelaku masuk kedalam rumah dengan berpura-pura ke kamar keil untuk melihat dan mengetahui situasi rumah korban yang kosong. Melihat situasi rumah yang sepi dengan tidak ada pemilik rumah, kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang berada di lemari dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa siang (21/11).

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Related Posts

1 of 6,552