Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Penyalahgunaan serta pelanggaran penggunaan tenaga listrik Perusahaan Listrik Negara atau PLN perlu ditertibkan karena merugikan negara bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana.
Untuk itu, Kamis pagi (7/12) PLN Rayon 3 Ajibarang Banyumas mengadakan operasi penertiban penggunaan tenaga listrik atau Operasi P2TL. Kegiatan tersebut dikawal oleh anggota Polsek Ajibarang Banyumas demi kelancaran pelaksanaan operasi P2TL.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kapolsek Ajibarang AKP Supardi, S.H mengatakan, dari operasi yang dilaksanakan di wilayah Grumbul Tajur Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, pihak PLN memeriksa sebanyak 61 pelanggan dan melakukan penindakan kepada 15 pelanggan karena kedapatan menyalahgunakan daya listrik tidak sesuai standar keselamatan umum.
“Polsek Ajibarang Banyumas senantiasa mendukung upaya penertiban ini dan siap untuk melakukan tindakan hukum kepada pelanggan PLN yang melanggar hukum dengan didukung adanya bukti bukti tentunya”, jelas Kapolsek Ajibarang AKP Supardi, S.H.
(Sugiyanto Humas Polsek Ajibarang/PID Promoter Humas Polres Banyumas)