Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Hanya berselang dua hari, Unit Reskrim Polsek Baturraden, Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil bekuk pelaku curanmor di wilayahnya, Kamis (28/12/2017).
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kapolsek Baturraden AKP Mugiono, S.H mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Halaman King Diskotik Puri Wisata Baturraden.
“Kami menindaklanjuti Laporan Polisi pada tanggal 27 Desember 2017 korban yang bernama Desli Rizki Pratama telah kehilangan sepeda motor pada hari selasa 26 pagi di teras rumahnya yang beralamat Desa Karang Tengah Rt 02/05 Kecamatan Baturraden”, tutur Kapolsek.
Dengan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Baturraden melakukan penyelidikan, yang kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor berada di tangan SM di wilayah Kemangkon Purbalingga.
Dari hasil pengembangan pemegang sepeda motor SM, kemudian diketahui bahwa kendaraan Yamaha Xeon warna kuning dengan plat nomor D 4239 MH tersebut berasal dari pelaku AB seorang warga Lamuk Purbalingga.
“Setelah menjual sepeda motor curiannya kepada SM, pelaku mendapatkan uang Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu keluar dari King Diskotik AB berhasil dibekuk, sedangkan seorang pelaku lain yang bernama RN berhasil melarikan diri”, jelas Kapolsek.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, dan sekarang AB mendekam di sel tahanan Polres Banyumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, imbuh Kapolsek.
(A. Faizin Humas Polsek Baturraden/PID Promoter Humas Polres Banyumas)