Headline

Kapolsek Purwokerto Utara Banyumas Pimpin Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Kapolsek Purwokerto Utara, Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah Kompol Aloysius Umbu Tellu, S.H memimpin pelaksanaan rapat gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Aula Mapolsek Purwokerto Utara, Polres Banyumas, Rabu (03/01/2018).

Rapat gelar perkara tersebut diikuti oleh Waka Polsek Kompol Ach. Mudianto serta para Kanit, para Panit, anggota Reskrim, Kasikum, Kasium, Ka SPK, Kanit Provos dan beberapa personil Polsek Purwokerto Utara.

Kapolsek Purwokerto Utara Kompor Aloysius Umbu Tellu, S.H mengatakan pelaksanaan gelar perkara ini sebagai gambaran awal bagi peserta gelar tentang kasus yang ditangani guna menentukan rencana tindak lanjut dalam penanganannya.

Dalam gelar perkara tersebut, Panit Reskrim Iptu Ali Rustomo, S.H menjabarkan tentang kronologis kejadian serta penanganan yang telah dilakukan oleh pihak penyidik, serta hambatan-hambatannya. Selain itu, Iptu Ali Rustomo, S.H juga membeberkan fakta-fakta dilapangan. Oleh karena itu, kepada peserta gelar perkara, penyidik meminta pandangan sekaligus arahan dari Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan. Tidak boleh penyidik menerapkan pasal hanya karena asumsi. Bila perlu, lakukan konsultasi ke kejaksaan/ahli hukum

“Adapun hasil rapat gelar perkara antara lain segera melengkapi mindik atau mengirim permintaan VER ke Rumah Sakit menuntaskan pemeriksaan saksi–saksi, penyitaan barang bukti (BB), Penerbitan SP2HP dan segera lakukan penangkapan terhadap terlapor dan terlapor patut di duga telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama (pengeroyokan) sehingga melanggar pasal 170 KUHP”, terang Kapolsek.

Dengan di lakukan gelar perkara ini diharapkan untuk meminimalisir dilakukan pra peradilan kepada penyidik (Kepolisian).
(Pandi S Humas Polsek Purwokerto Utara/PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538