Polres Banyumas Gelar Press Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan tersangka berinisial ZAN warga Grumbul Karangajog Kec. Gumelar Kab. Banyumas terhadap korban berinisial BT, AK, GL, RF, AD, TI dan AK.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K didampingi Kasat Reskrim serta Kanit PPA Iptu Suriati, S.H saat di lobby Mapolres Banyumas, Selasa (2/1-2018).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K mengatakan, pelaku membujuk untuk melihat film porno melalui laptop milik pelaku, setelah melihat film porno pelaku langsung mencabuli korban dengan cara menciumi bibir korban dan seluruh tubuh serta mengulum serta memasukannya ke anus dengan pelaku posisi tiduran korban berada di atas hingga pelaku mengeluarkan sperma.

“Pada bulan Juni 2017 pelaku melakukan pencabulan di kamar rumah korban dengan sebelumnya saling menonton video porno dilaptop”, ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, para korban psikologisnya terganggu dan merasa malu. Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas.

“Tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara”, kata Kapolres Banyumas.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Exit mobile version