Headline

Polres Banyumas Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Ajibarang

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Di depan awak media Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Sukiyah, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Ajibarang Ipda Risky Adhiyanzah Wicaksono, S.Tr.K melakukan press release ungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Selasa siang (2/1-2018).

Kapolres Banyumas menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi di depan cafe karaoke (parkiran karaoke) Green Mulia tepatnya di lokasi Hotel Green Mulia turut Desa Pandansari Rt 04/06 Kec. Ajibarang Kab. Banyumas pada Sabtu lalu (30/12) kurang lebih pukul 01.30 WIB.

Dalam pengroyokan ini 2 (dua) korban an. Highma Aegis Putra Irdanie (24) mengalami memar di wajah dan Audie Pratama (24) mengalami patah tulang tangan kiri, sedangkan pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang an. Eko Rubin Santoso, M. Lutfi Ari Setiawan, Rizal Eka Fanny dan Ade Bagus Priamungkas diamankan oleh petugas.

Lebih lanjut AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K memaparkan, korban bersama-sama temannya bermaksud untuk karaoke, tetapi tidak jadi karena ruang karaoke penuh. Pada saat di pintu masuk karaoke berpapasan/bersenggolan dengan pelaku, setelah itu korban dan teman-temannya duduk di cafe. Tak lama kemudian pelaku dan teman-temannya duduk di cafe. Setelah itu pelaku bersama teman-temannya mengendarai 4 (empat) mobil untuk pulang dan menghampiri korban dan terjadi keributan.

“Korban dan teman-temannya berusaha menghindar namun tetap dikejar oleh rombongan pelaku”, ungkap Kapolres.

Dari kejadian tersebut tugas berhasil mengantongi barang bukti berupa pecahan gelas dan pitcher serta 1 (satu) buah celana panjang warna krem milik korban.

“Keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara”, tutup Kapolres.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538