Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Anom Prakarsa Bin Teguh Muji, 29 tahun, beralamat di Kelurahan Sumampir Rt 04/04 Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, yang bekerja sebagai sales di CV Sinar Gemilang Diatributor minyak kayu putih Cap Lang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur Polres Banyumas Polda Jawa Tengah, karena tidak menyetorkan uang tagihan yang berasal dari toko toko/out let konsumen perusahaan tempatnya bekerja, Jum’at (30/11/2018).
Karena perbuatan tersangka, CV Sinar Gemilang, selaku perusahaan distributor minyak kayu putih Cap Lang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 220.857.349 (Dua ratus dua puluh juta, delapan ratus lima puluh tujuh ribu, tiga ratus empat puluh sembilan rupiah), dan Issa Wahyu selaku manager operasional Cv Sinar Gemilang melaporkan kasus tersebut di Polsek Purwokerto Timur. Menurut Ipda Sukadi, SH, Penyidik yang memimpin penanganan kasus tersebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Berawal dari kecurigaan karyawan bagian administrasi yang bernama Tirani Aran Prisilia, pada tgl 15 September 2018, pukul 15.00 wib, terhadap faktur faktur yang ditangani tersangka, dia menemukan data tentang banyaknya tagihan konsumen yang sudah jatuh tempo tapi belum tertagih. Sehingga dilaporkan kepada manager perusahaan. Oleh karena itu pelapor selaku manager perusahaan melakukan croscek terhadap konsumen konsumen yang ditangani tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa kebanyakan konsumen tersebut telah melunasi kewajibannya, malah ada konsumen yang tidak menerima barang, namun ditemukan nota tagihan fiktif.
Dari perbuatan tersangka, Penyidik Polsek Purwokerto Timur telah menyita barang bukti berupa :
1. 11(sebelas) lembar faktur tagihan
2.6 (enam) lembar bukti pembayaran dari toko.
3. 1(satu) lembar surat pengangkatan sebagai karyawan.
4. 1(satu) lembar hasil audit kerugian perusahaan.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak, SH.,MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut segera diselesaikan dan dikirim ke JPU, lebih cepat lebih baik”. Tegas Kapolsek.
(Andi Humas Polsek Purwokerto Timur/PID Promoter Humas Polres Banyumas)