Headline

Gunakan Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Sumpiuh Banyumas Selesaikan Masalah Warga

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Tidak hanya menjaga keamanan, anggota kepolisian yang bertugas di fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum warga di wilayah binaannya.

Problem Solving adalah salah satu cara Bhabinkamtibmas dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat, namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Selanegara Polsek Sumpiuh, Polresta Banyumas Bripka Bangkit Mufroil,SH yang melakukan Problem Solving atas adanya pengaduan warga tentang adanya oknum warga yaitu saudara Darsono ( 45 ), waga Rt 04/04 Desa Banjarpanepen, Kec. Sumpiuh yang melakukan pengrusakan dua buah meja dan pencurian hewan ternak kambing milik Saudara Sumarto ( 55 )warga Rt 07/02 Desa Selanegara, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas.

Bertempat di Aula Kantor Desa Selanegara, Selasa (24/12/2019) Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh, pengurus RT kedua Desa, Kepala Desa Selanegara Imam Susanto, Bhabinkamtibmas Bripka Bangkit Mufroil,SH, Babinsa Koramil 10 Sumpiuh Sertu Imam, dan keluarga kedua belah pihak.

Bhabinkamtimas hadir di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan pesan atau imbauan kamtibmas, tetapi juga menjadi fasilisator dan mediator terhadap permasalahan warga.

Ditemui diruangan kerjanya Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka,S.I.K melalui Kapolsek Sumpiuh AKP Sardjupri,SH membenarkan adanya penyelesain masalah warga binaan melalui problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas.

“Adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving khusus kasus kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permaslahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial”, jelas Kapolsek.

Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

(Sutrisno Humas Polsek Sumpiuh/PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538