Headline

Sosialisasi Operasi Lilin Candi 2019, Satlantas Polresta Banyumas On Air di Radio

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Dalam rangka Operasi Lilin  Candi 2019, Satlantas Polresta Banyumas melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas di radio. Sosialisasi dilakukan oleh Kanit Dikyasa Ipda Supeno SH Kasat Lantas di Radio POP Fm, Jumat (29/12-2019).

Sosialisasi Operasi Lilin Candi 2919, on air di Radio POP Fm yang di kemas dalam acara Kongkow Bareng POP Fm, kanit Dikyasa Ipda Supeno SH terlebih dahulu menyampaikan tentang berlakunya Operasi Lilin Candi 2019, Operasi Lilin Candi 2019 di mulai pada tanggal 23 Desember beralhir hingga 1 Januari 2020.

Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Dodiawan S.SH, S.I.K , menyampaikan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2019, merupakan operasi kepolisian terpusat dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan tahun baru 2020, Operasi Lilin Candi yang bersifat operasi kemanusiaan, sehingga mengedepankan kegiatan pre-emtif dan prefentif.

Adapun penegakan hukum adalah sebagai alternatif terakhir apabila perbuatan tersebut sudah mengarah kepada perbuatan kriminal, mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Lanjutnya melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui siaran radio. Tujuannya memberikan informasi tentang berlakunya operasi serta mengedukasi masyarakat terkait peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Tujuan sosialisasi melalui radio yaitu masyarakat secara luas mengetahui sedang berlakunya Operasi Lilin Candi  2019. Harapannya mulai dari adanya operasi ini, masyarakat bisa lebih tertib lalu lintas serta menghindari pelanggaran,” ucapnya.

Disampaikan Kanit Dikyasa Ipda Supeno SH , bahwa Operasi Lilin  Candi 2019 berlangsung selama 10 hari. Operasi dimulai tanggal 23 Desember sampai 1 Januari 2020 mendatang.

Ada sembilan  sasaran dalam operasi lantara lain aksi teror, kejahatan konvensional (temoat perbelanjaan dan wisata), penolakan peribadatan gereja, konflik sosial, kenaikan harga sembako, konfoi dan balap liar, kebakaran akibat petasan, narkoba dan minuman keras serta kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sasaran operasi yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine.

Di harapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan perintah petugas sehingga terhindar dari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. “ pungkasnya.

( Kmbrn/PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538