Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id, – Wakapolsek Sumpiuh Polres Banyumas Iptu Wasdi,SH pengendara sepeda motor tidak parkir di sembarang tempat maupun bahu jalan. Sebab trotoar jalan hanya untuk pejalan kaki apalagi untuk memarkirkan kendaraan.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Wakapolsek Sumpiuh Iptu Wasdi,SH mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur tidak boleh parkir di trotoar dan bahu jalan karena dapat menggaggu ketertiban lalu lintas.
“Siapapun mari kita mematuhai aturan yang ada dan menghargai pejalan kaki agar tidak parkir di trotoar,” kata Iptu Wasdi,SH. Senin (18/11/2019) saat melaksankan Patroli di Jln Nasional III.
Iptu Wasdi,SH menambahkan bahwa parkir di trotoar jalan jelas mengganggu hak orang lain. Bila ada yang parkir ditrotoar jalan maka pejalan kaki akan turun ke jalan untuk melintas. “Ini jelas membahayakan pengguna lalu lintas dan pejalan kaki itu sendiri,” imbuhnya
“Kami berharap masyarakat Sumpiuh untuk dapat mematuhi aturan yang ada sehingga kondisi lalu lintas di wilayah Sumpiuh akan berjalan dengan lancar”, pungkasnya.
( Sutrisno Humas Polsek Sumpiuh/PID Promoter Humas Polres Banyumas)