Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Untuk meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan Bhabinkamtibmas Desa Wangon, Polsek Wangon, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, BRIPKA Yohana DA, S.H melaksanakan Pembinaan dan penyuluhan kepada panitia penyelenggara sukuran pernikahan bertempat di Desa Wangon Rt. 05/16 Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (04/08/2020).
Pasangan pengantin menjalani akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan saat Acara Pernikahan Protap Masa Adaptasi Baru Pandemi Covid-19, mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul.
Bhabinkamtibmas BRIPKA Yohana DA, S.H mengimbau agar penyelenggaraan pernikahan tetap memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, “kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam pernikahan penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal,” tegas Bhabinkamtibmas BRIPKA Yohana DA, S.H.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Wangon AKP Suprijadi, S.H, mengatakan “Meski ada pelonggaran, virus corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan, kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, dapat meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan”.
(Foriko Adhi Humas Polsek Wangon/PID Promoter Humas Polresta Banyumas)