Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Mengganti spearpart pelanggan dari asli menjadi palsu adalah pelanggaran hukum dan pelakunya bisa ditangkap dan diadili. Pesan ini disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah Bripka Eko Septiadi ketika patroli sambang ke salah satu bengkel motor.
Bhabinkamtibmas Bripka Eko Septiadi mendatangi bengkel motor Motopedia di desa Ajibarang Wetan, Jumat (06/03/2020).
Jangan sekali kali berbuat curang ketika menservis motor pelanggan dengan mengganti spearpart palsu. Sebab, perbuatan tersebut adalah kejahatan, sebaiknya melayani pelanggan dengan sebaik mungkin, agar tidak berpaling ke bengkel lainnya, imbuh Bripka Eko Septiadi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Ajibarang AKP H.Supardi, SH mengatakan Patroli Dialogis ke tempat keramaian atau tempat berkumpulnya masyarakat merupakan salah satu Bentuk pelayanan Prima kepolisian kepada masyarakat.
(Beni Arianto Humas Polsek Ajibarang / PID Promoter Humas Polresta Banyumas)