Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah, Kec. Baturaden, Kab. Banyumas. NR ditangkap diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika.
“Kami berhasil mengamankan NR di tempat kost alamat Jl. H. Madrani No. 27 Kel. Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/22).
Saat dilakukan penggledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg sejumlah 10 butir.
Selanjutnya satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf / HEXYMER ®️ 2 sejumlah 1.610 butir, satu kotak bekas tempat HP realme berisi 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu Tas Cangklong warna abu-abu, satu buah HP dan Uang Tunai sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat.
Kasat Narkoba menyebutkan bahwa dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari pembelian secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, ungkap Kasat Narkoba.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)