Polisi Amankan Pelaku Pencopetan Nasabah Bank di Banyumas

Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Purwokerto Barat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap nasabah Bank yang terjadi di wilayah Kelurahan Pasirmuncang Rt 02 Rw 03 Kec. Purwokerto Barat.

“Kami amankan pelaku berinisial TN (31) alamat Desa Kalikajar Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga. TN ditangkap warga setelah melakukan aksi pencopetan terhadap YF (45) setelah keluar dari bank”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Rabu (26/10/22).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian ini pada hari Selasa (25/10/22) sekitar pukul 10.30 Wib korban di bank BCA Sudirman Purwokerto untuk mengambil uang sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) untuk keperluan bisnis. Usai dari Bank korban tidak pulang kerumahnya melainkan ke rumah orang tua korban yang beralamat di Kel. Pasirmuncang Kec. Purwokerto Barat.

“Sesampainya di depan rumah (TKP) korban membuka garasi mobil. Tiba-tiba pelaku bersama dengan seorang rekannya menghampiri mobil korban untuk mengambil tas korban. Korban yang melihat peristiwa tersebut langsung berteriak meminta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

Mendengar teriakan korban kemudian warga berusaha mengejar kedua pelaku dan akhirnya TN berhasil diamankan beserta barang bukti dan tas warna hitam yang berisi uang senilai Rp. 36.868.000,- ( tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Sedangkan rekannya yakni M (33), berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banyumas.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan, terduga pelaku TN mengakui telah melakukan tindak pidana pecah kaca mobil avansa / xenia warna silver dengan TKP Jl Jatisari Kec. Purwokerto Utara dengan hasil Laptop ACCER dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2022 dan Percobaan pecah kaca di Pemalang pada tanggal 20 Oktober 2022.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version