Cegah Karhutla, Kapolsek Lumbir Banyumas Patroli Bersama Forkompincam

Selasa (22/8/2023), Kapolsek Lumbir Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah AKP Lulus Niatdi bersama dengan Forkompincam Lumbir melaksanakan kegiatan patroli bersama.

Patroli guna cegah kebakaran hutan dan lahan tersebut diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan Lumbir Subejo, S.Pd., Pabin Jagawana Polhut KPH Banyumas Barat Ipda Tarto, Asper KBPH Lumbir Tugiyo Widodo, angggota Koramil Lumbir Sertu Agus, Danru Polhut Mobil beserta 4 angggota.

“Kegiatan patroli bersama dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat supaya ikut menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Karena tidak menutup kemungkinan, selama masa musim kemarau rawan terjadi kebakaran mengingat situasi yang kering dan mudah terbakar”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lumbir AKP Lulus Niatdi.

Dalam patroli tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi dan himbauan antara lain dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masyarakat melihat kebakaran hutan dan lahan agar segera laporkan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan membakar. Tidak meninggalkan api dihutan dan lahan.

“Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutan pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version