Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di sebuah kontrakan di Jl Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas.
“Saat penggledahan petugas mendapati 60 (enam puluh) lembar obat kemasan TRAMADOL HCI tablet 50 mg, 740 (tujuh ratus empat puluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf, 1 (satu) buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan 1 (satu) Unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam tanpa plat nomer merk Suzuki Satria FU”, ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)