HeadlineSatuan

Dua Sejoli Kasus Penipuan dan Penggelapan di Banyumas Dibekuk Polisi

Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok Polresta Banyumas berhasil menangkap dua sejoli yang diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Cilongok Kab. Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu wanita berinisial MA (35) warga Babakan Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga dan laki-laki berinisial RH (21) warga Desa Dawuhan Kulon Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (9/1/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian pada pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di desa Cikidang Kec. Cilongok Kab. Banyumas, pada saat itu MA (Pelaku 1) meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya RH (pelaku 2) di Purwokerto.

Namun setelah ditunggu, pelaku MA tidak kunjung kembali. Dan saat dihubungi oleh korban nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut, pada tanggal 1 Januari 2023 korban yang bernama Anisa warga Desa Cikembulan Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas, melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Korban yang melapor mengalami kerugian 1 unit SPM Honda Beat tahun 2015 warna hitam dan 1 buah HP Redmi 9S warna biru”, ungkap Kasat Reskrim.

Mendasari laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Minggu 08 Januari 2023 sekira pukul 01.15 WIB, di jalan raya turut Desa Wangon Kecamatan Wangon, Kab. Banyumas.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pengglapan”, ungkap Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538