Jual Puluhan Ribu Obat Terlarang, Polisi Banyumas Ringkus AM

Pada hari Senin (6/2/2023) pukul 22.30 WIB petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AM (29) laki laki warga Kabupaten Cilacap karena diduga memiliki serta menjual obat obatan terlarang.

“Saudara AM ini kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H.

Petugas kemudian melakukan penggledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan oleh AM.

“Pada saat dilakukan penggledahan ini didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir dan obat jenis Heximer sebanyak 6.000 (enam ribu) butir di dalam mobil bagian belakang. Kemudian didapati pula di dalam tas slempang yang di gunakan AM barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir”, imbuh Kompol Guntar.

AM kami bawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti Tramadol 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir, Hexymer 6.000 (enam ribu) butir dan obat jenis psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir.

“AM dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, tutupnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version