Mekanisme Penanganan Pengaduan SKCK Polresta Banyumas

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani. SKCK Polresta Banyumas telah memfasilitasi segala bentuk aduan tentang pelayanan penerbitan SKCK melalui ruang pelayanan pengaduan yang ada dalam gedung layanan terpadu SPKT, Sanika Setya Wadya, sehingga masyarakat bisa bertatap muka langsung dengan petugas mengenai segala bentuk adun terkait pelayanan penerbitan SKCK

 

Dalam hal pengaduan, masyarakat dapat memberikan aduan melalui berbagai cara, sebagai berikut:

 

1. Bertatap muka langung dengan petugas di ruang pelayanan pengaduan

 

2. Secara lisan melalui telepon/SMS/Whatsapp Admin Kauryanmin dengan nomor 082220233628

 

3. Secara lisan melalui surat yang dimasukan ke dalam kotak saran di gedung layanan terpadu SPKT, Sanika Setya Wadya

 

4. Melalui email skckpolresbanyumas@gmail.com

 

5. Melalui media Sosial SKCK yaitu Instagram skckpolrestabanyumas dan Facebook SKCK Polresta Banyumas.

 

Untuk mekanisme pengaduan yaitu aduan dari masyarakat akan diterima oleh petugas kemudian akan dianalisa dan dievaluasi selanjutnya akan diajukan kepada pimpinanan untuk menentukan keputusan dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Proses tindak lanjut pengaduan akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu paling lama/maksimal 5 (lima) hari kerja dan masyarakat yang menyampaikan pengaduan berkenan memberikan informasi identitas diri sebagai sarana penyampaian jawaban/solusi dari pengaduan.

Exit mobile version