Sat Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kec. Pekuncen Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
“Kami menerima informasi aduan dari masyarakat melalui call center Dumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial DM (29) warga Desa Pekuncen, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas pada hari Juma’at sore (13/1/23).
“Saat penggledahan petugas mendapati obat jenis TRAMADOL HCI 50 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dan obat jenis HEXIMER sebanyak 672 (enam ratus tujuh puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan mf”, ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Undang-undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)