Sat Lantas Banyumas Tindak 27 Pelanggar Lalu Lintas, Diantaranya Penggunaan Knalpot Bronk

Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara hunting system, Selasa (24/1/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Dr. Angka (Simpang Karangkobar) tersebut dilaksanakan oleh Wakasat Lantas, Kaur Bin Opsnal, Kanit Gakkum, Kanit Kamsel, Kanit Turjagwali, Kasubnit Kamsel serta 7 Personel Satlantas lainnya.

Yang menjadi target dari kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini adalah penggunaan knalpot tidak standar (bronk), TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), melawan arus lalu lintas,, tidak memakai Helm SNI serta pelanggaran lainnya yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A. Rachman, S.I.K., M.H.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut didapati sedikitnya sejumlah 27 pelanggar, dengan rincian barang bukti 10 lembar surat surat, 13 unit sepeda motor serta 4 sepeda motor dengan knalpot tidak standar dan tidak laik jalan.

“Kemudian dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional dan mengamankan barang bukti ke Sat Lantas Polresta Banyumas. Disamping itu juga dilakukan pembinaan dan diarahkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas”, terangnya Kasat Lantas.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version