Seksi Hukum Polresta Banyumas menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada para Tahanan di Rutan (ruang tahanan) Sat Tahti Polresta Banyumas, Senin (21/8/23).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Kasubsi Bankum Aipda Arsa Ilham Wijana, S.H. dan Kasubsi Luhkum Bripka Anas Santoso, S.H., yang berkolaborasi dengan Sat Tahti Polresta Banyumas untuk meberikan materi kepada puluhan tahanan Rutan Polresta Banyumas.
Pada kesempatan ini pula dilakukan sesi tanya jawab, dimana terlihat para tahanan nampak antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum hingga kegiatan berakhir.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Hukum Polresta Banyumas Iptu Agus S. SH, mengatakan bahwa tahanan yang ikut berpartisipasi mencapai 55 orang. Meskipun berada di dalam rutan, situasi dan kondisi ruang tahanan tetap aman, kondusif, dan terkendali.
“Kami meberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan di rutan polresta Banyumas terkait pemahanan dalam menjalani proses Pidana dan hak-hak sebagai tersangka”, kata Kasi Hukum.
Menurutnya, pemberian penyuluhan hukum bagi tahanan ini bertujuan agar para tahanan memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum setelah keluar dari tahanan nantinya, sehingga kelak tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)