Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polresta Banyumas Tilang 15 Pelanggar Lalu Lintas

Bertempat di Jalan Gereja Purwokerto, Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan hunting system, Selasa (17/1/2023).

“Sasaran kegiatan yang dilaksanakan oleh KBO Sat Lantas, Kanit Gakkum, Kanit Turjagwali dan personel Satlantas ini antara lain kalpot tidak standar atau knalpot bronk, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang tidak memakai helm SNI serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi mengakibatkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A Rachman, S.I.K., M.H.

Dari kegiatan tersebut, sedikitnya diamankan 15 pelanggar dengan rincian barang bukti berupa 10 lembar STNK, 1 lembar SIM dan 4 unit sepeda motor, lanjut Kasat Lantas.

“Kepada pelanggar kemudian dilakukan penindakan berupa tilang konvensional, pelanggar juga diberikan pembinaan dan diarahkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalulintas”, tutup Kompol Bobby A Racman, S.I.K., M.H.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version