Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Karanglewas Banyumas Sambangi Sekolah

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Polsek Karanglewas Polresta Banyumas telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa siswi SMK Ma’arif NU Karanglewas, Senin (8/1/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karanglewas AKP Sutardiyana, S.H mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada siswa siswi SMK untuk memahami larangan penggunaan knalpot brong/ tidak standar yang menganggu ketertiban umum.

“Tujuanya adalah agar para siswa memahami dan mengetahui larangan tersebut, dengan harapan agar para siswa tidak lagi menggunakan knalpot brong sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Banyumas Zero Knalpot Brong”, ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/24).

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version