Edukasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Ajibarang Banyumas Sambangi Sekolahan

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi seluruh lapisan masyarakat.

Seperti dilakukan Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang, Senin (8/1/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H mengatakan bahwa, saat menjadi pembina dalam apel pagi di SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang, pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada para siswa dan siswi agar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong, karena selain dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/24).

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kapolsek menyebutkan bahwa, Kepolisian dapat mengacu pada UU No 22 Th 2009 Pasal 285 ayat (1) jo 106 ayat 3, Pasal 210 Ayat 1 dan Peraturan Penerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan bermotor Pasal 66.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version