Kapolsek Ajibarang Banyumas Hadiri Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Kapolsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jawa Ttengah hadiri kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya Narkoba oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas yang bertempat di Balai Desa Kalibenda, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas, Kamis (29/02/24).

Kegiatan penyuluhan ini disampaikan langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Haruno Adi Nugroho, S.H, M.P., dan dihadiri pula oleh Forkompimcam Ajibarang, Pemdes Desa Kalibenda, lembaga desa dan warga masyarakat Desa Kalibenda.

Camat Ajibarang Bp. Arief Efendi, AP, M.SI, dalam sambutanya mengatakan, penyalahgunaan narkoba telah merusak bangsa dan negara, tidak ada negara yang melegalkan narkoba, untuk itu perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini yang terpenting adalah agar Pemdes dan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan kepatuhan hukum, dan kesadaran hukum serta bagaimana bersama sama memberantas narkoba karena golongan kejahatan ini masuk dalam extra ordinary crime yang melibatkan lintas negara sehingga perlu penanganan yang extra”, ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sangat penting dalam rangka menyambut anak bangsa untuk memerangi peredaran Narkoba karena tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba.

“Perlu diketahui wilayah Ajibarang merupakan sebagai barometer wilayah Banyumas barat yang aktifitas masyarakat cukup padat. Untuk itu harapan kami bahwa hasil penyuluhan ini nanti bisa dikembangkan dan diteruskan masing masing warga agar bisa mengetahui dan kedepan tidak terjadi tentang kasus narkoba”, harapnya.

Disisi lain, Wakasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Haruno Adi Nugroho, SH, MP, sebagai pemateri menyampaikan bahwa tindak pidana Narkoba terjadi karena adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang seharusnya hanya untuk pengobatan dan pengembangan ilmiah namun disalahgunakan sehingga dapat menyebabkan kematian.

“Narkoba itu memiliki arti Narkotika, Psikotropika dan obat-obtan berbahaya adiktif. Untuk jenisnya, Narkotika itu ada yang namanya Heroin, tembakau sintetis, Kokain, Ganja, Ekstasi, Sabu sabu dan ini merupakan golongan satu dan sangat berbahaya bagi kesehatan”, kata AKP Haruno.

Ia menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, pihaknya menggunakan UU No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dampak penggunaan narkoba secara fisik dapat terjadi gangguan pada organ tubuh khususnya pada syaraf dan bisa mengakibatkan Penularan penyakit hepatitis dan HIV. Secara psikis orang pengguna narkoba menjadi bingung, pola pikir menjadi terganggu, gelisah dan dampak yang paling bahaya adalah cenderung ke perbuatan yang brutal dan kesulitan dalam hal berkonsentrasi apa lagi untuk sekolah”, papar AKP Haruno.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait bahaya narkoba kepada masyrakat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan tersebut.

“Melalui kegiatan ini kami mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga warga kita agar tidak terjerumus penyalahgunaan Narkoba, untuk itu mari kita hindari dan jangan sampai kita ikut menjadi bagian dari narkoba”, kata Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak warga masyarakat agar dapat patuh terhadap peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamaan masyarakat.

“Kami juga berharap agar pesan ini nantinya dapat disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat dilingkungan masing-masing”, ujar Kapolsek.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version