Kasiwas Polresta Banyumas Edukasi Bintara Remaja Polri Terkait Larangan Knalpot Brong

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berikan edukasi dan arahan tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada Bintara Remaja Polresta Banyumas di halaman Parkir Mapolresta Banyumas, Rabu (31/1/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasiwas Polresta Banyumas AKP Trijanto, mengatakan bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya atensi pimpinan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi dan penindakan terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan edukasi secara internal kepada 30 personil Bintara Remaja Polresta Banyumas terkait larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya agar para personil yang masih baru ini memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Kasiwas.

Dia menyebutkan, penggunaan knalpot sudah ada aturanya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kami tidak pandang bulu, jika ada personil Polri yang masih kedapatang menggunakan knalpot brong pasti kami tindak”, ungkapnya.

Untuk itu, Kasiwas berpesan kepda para Polisi muda ini dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Banyumas yang aman dan kondusif.

“Pada kesempatan ini saya menitipkan pesan dan mengajak kita baik personil maupuan keluarga besar Polri untuk dapat turut serta dalam membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dengan tertib berlalu lintas. Hal ini juga sebagai upaya menyikapi situasi politik yang telah memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024″, ujar Kasiwas.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version