Kurang Dari Dua Bulan, Sat Lantas Polresta Banyumas Tindak 1.826 Motor Berknalpot Brong

Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng, dalam periode bulan Januari-Februari 2024 melakukan penindakan terhadap 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega F, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Mako Sat lantas Polresta Banyumas, Kamis (22/2/24).

“Penindakan terdiri 1.253 teguran dan 573 tilang yang terdiri dari 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat, dengan barang bukti kami tahan di kantor Sat Lantas Polrest Banyumas”, Kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengungkapkan, mulai hari ini, Kamis (22/2/24) untuk kendaraan yang ditahan sudah bisa dikeluarkan dengan syarat pelanggar yang kendaraannya ditahan telah melaksanakan sidang dan membawa bukti pembayaran denda dari Kejaksaan.

Selanjutnya, pelanggar mendaftarkan diri kepada petugas Satlantas Polresta Banyumas dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membawa knalpot standar beserta kelengkapan kendaraan lainnya.

“Setelah itu, pelanggar mengambil nomor antrean kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraannya dan melakukan penggantian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk diganti dengan knalpot yang standar. Selanjutnya pelanggar membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong lagi,” jelasnya.

Menurut Kasat Lantas, untuk para pelanggar rata-rata dari kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta.

“Jadi, hampir 80 persen pelanggar itu anak-anak sekolah, makanya kami kemarin juga melaksanakan penertiban di sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada produsen knalpot brong untuk tidak membuat knalpot bising, melainkan dengan memproduksi knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

“Untuk produsen knalpot tidak sesuai spesifiksi/standar, kami sarankan untuk membuat knalpot yang tidak bising atau yang sesuai dengan standar pabrik”, ungkapnya.

Sebagai informasi, Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa di awal bulan Maret 2024, pihaknya akan melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2024 untuk menyambut Operasi Ketupat Candi dalam rangka hari raya Idul Fitri 2024.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version