Headline

Latihkan Patroli Keamanan Sekolah, Sat Binmas Polresta Banyumas beri Edukasi Larangan Knalpot Brong

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Sat Binmas Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar pelatihan PKS (Patroli Keamanan Sekolah) sekaligus berikan edukasi larangan kenalpot brong kepada siswa siswi SMK Ma’arif NU 1 Cilongok, Minggu (7/1/24).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diselenggarakan di lokawisata Candi Desa Karangkemiri, Kec. Karanglewas yang dilakukan oleh Wakasat Binmas Polresta Banyumas bersama personil unit Binpolmas dan dihadiri oleh guru pendamping serta puluhan siswa siswi SMK Ma’arif NU 1 Cilongok.

Adapun materi yang diberikan meliputi sosialisasi UU no. 22 tahun 2009 tentang UULAJ, Etika dan tata cara berkendara, Materi PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Gerakan Dasar PBB (Baris Berbaris), Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Praktek lapangan, Latihan Variasi kombinasi PBB dan Gerakan Turlantas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Binmas Polresta Banyumas Kompol Agus Subiyanto, SH, MM, mengatakan pelatihan tersebut dilaksanakan untuk membentuk karakter anak yang disiplin, bertanggungjawab, berdedikasi dan berprestasi sehingga mampu menjadi contoh kepada rekan rekan di sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.

“Tujuanya adalah agar peserta mampu dan mahir melaksanakan pengaturan lalu lintas untuk membantu rekan rekannya pada saat masuk dan pulang sekolah”, kata Kasat Binmas.

Selain itu, Kasat Binmas juga mejelaskan bahwa pihaknya memberikan sosialisasi dan mengeduksi para peserta terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Personil kami juga mengimbau kepada para siswa agar tidak menggunakan knalpot brong, karena selain dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasat Binmas.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538