Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian dan mengamankan laki laki berinisial SAR (69) dan KWN (65) warga Sampang Cilacap serta WAR (34) laki laki warga Kecamatan Kebasen, Jumat (8/11/24) sekira pukul 00.27 wib.
“Para pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis thuti”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku diamankan setelah sebelumnya pada hari Kamis (7/11/24) sekira pukul 23.30 wib anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Desa Cindaga Kecamatan Kebasen tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan atau informasi tersebut dan mengamankan pelaku di rumah milik WTM ikut Desa Cindaga berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)”, terang Kompol Andryansyah.
Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).