Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang.
JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat (8/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
“Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp. 235.000,- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS, imbuh Kompol Willy.
Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).