Nekat Curi Motor, Dua Wanita Muda di Banyumas Diamankan Polisi

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi dinarea parkir belakang Rita Super Mall Purwokerto.

“Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan pelaku curanmor berinisial LEF alamat Desa Kedungrandu Kec. Patikraja Kab. Banyumas dan AS alamat Kelurahan Kranji Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Suprijadi, S.H.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (9/5/24) pukul 14.45 wib. Pada saat itu, korban yang bernama Lisa warga Kelurahan Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas merasa kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di area parkir Rita Mall tempat korban bekerja.

“Jadi sekitar pukul 22.00 wib korban hendak pulang kerja dari Rita Mall dan menuju ke area parkir ternyata sepeda motor milik korban tidak ada. Dan ketika bertanya kepda tukang parkir, bahwa sepeda motor korban di bawa oleh dua perempuan yang mengaku sebagai teman korban”, kata Kapolsek.

“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Timur dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2016 warna merah muda yang ditaksir senilai Rp, 8.000.000,- (delapan juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam rangkaian proses penyelidikan, petugas kemudian berhasil mendapatkan informasi terkait terduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (26/5/24) sekitar pukul 22.30 wib, dengan barang bukti sepeda motor yang masih dibawa pelaku dengan plat nomor yang telah diganti.

Dari hasil pengembangan, Kapolsek menerangkan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP di wilayah Desa Kedungrandu, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti di serahkan Sat Reskrim Polresta Banyumas dan ditangani oleh Unit PPA dikarenakan para pelaku perempuan masih dibawah umur.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version