Polresta Banyumas Gelar Sosialisasi dan Kesepakatan Perserta Pemilu dalam Kegiatan Kampanye

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Kesepakatan Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam kegiatan Kampanye di Kab. Banyumas yang kondusif, Jum’at (26/1/24).

Kegiatan ini di gelar di Pendopo Polresta Banyumas dan dihadiri oleh Wakapolresta Banyumas bersama PJU Polresta Banyumas, Kesbangpol Kab. Banyumas, KPU Kab. Banyumas, Bawaslu Kab. Banyumas, Ketua Parpol dan Ketua Satgas Parpol di wilayah Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H dalam sambutanya mengatakan, sejauh ini dalam pelaksaan ops mantab brata tidak ditemukan knalpot brong karena menjadi atensi bukan hanya pimpinan saja namun juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena itu sangat mengganggu terutama saat pelaksanaan ibadah.

“Jadi penindakan knalpot brong ini sudah kita lakukan sebelum ops mantab brata. Sedangkan untuk kegiatan kampanye, alhamdulilah sampai saat ini belum ditemukan”, kata Wakapolresta.

Untuk itu, Wakpolresta mengimbau kepada para ketua partai dan ketua satgas partai ketika nanti ada kampanye terbuka atau rapat umum, agar para ketua satgas parpol untuk mengedukasi dan melakukan penertiban terlebih dahulu terhadap massanya agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Jika nanti masih ditemukan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan penertiban. Sehingga diharapakan pada pelaksanaan kampanye terbuka tidak ditemukan satupun kenalpot brong”, tegas Wakapolresta.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran/DATIN Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, S.Sos, dalam sambutanya mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa peserta kampanye dilarang untuk mengganggu ketertiban umum dalam setiap kegiatan kampanye.

“Ini sudah menjadi atensi kita smua bahwa di Banyumas hingga hari ini sampai pemilu nanti berakhir, insya Alloh tidak ada konflik horisontal atau konflik sosial akibat dari tahapan kampanye”, kata Yon.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh pihak Polri telah sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf e, yaitu terkait pengamanan ketertiban masyarakat dalam tahapan kampanye pada pemilu 2023-2024.

“Kami mengucapkan terimaksih kepda rekan-rekan Polri karena telah mengamankan soal ketertiban masyarakat diantaranya adalah persoalan peserta kampanye yang menuju lokasi rapat umum agar tertib dan tidak menggunakan kendaraan yang menyalahi undang undang lalu lintas”, ungkapnya.

Usai sambutan-sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Kesepakatan Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam kegiatan Kampanye di Kab. Banyumas, dilanjutkan dengan Penandatangan Kesepakatan Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam kegiatan Kampanye di Kab. Banyumas yang kondusif oleh Ketua Parpol dan Ketua Satgas Parpol di Kab. Banyumas.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version