Headline

Sambangi Bengkel Motor, Polsek Kembaran Banyumas Pasang Stiker Larangan Knalpot Brong

Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran Aipda Yunianto Catur, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan memasang stiker larangan knlpot brong dan maklumat Kapolda Jateng di bengkel motor di desa Tambaksari Kidul Kembaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya menempelkan stiker hinbauan kepada para pemilik bengkel, pihaknya juga meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538