Headline

Sat Lantas Polresta Banyumas Gelar Safety Riding dan Edukasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah

Sat Lantas Polresta Banyumas menggelar kegiatan Safety Riding dan edukasi larangan penggunaan knlpot brong kepada siswa-siswi SMA IT Al Irsyad Purwokerto, Rabu (10/1/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubnit Kamsel beserta Anggota, Dewan Guru dan karyawan SMA IT Al Irsyad Al Islamiyah Purwokerto serta siswa siswi SMA IT Al Irsyad Al Islamiyah Purwokerto.

Adapun materi Sosialisasi Keselamatan Berlalu lintas yang diberikan meliputi Etika keselematan berlalu lintas, Tiga Siap Berkendara yang aman dan berkeselamatan, pengenalan Rambu-rambu lalu lintas, larangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya serta mekanisme penindakan pelanggaran melalui ETLE.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, SH, SIK, MH, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan terhadap perserta sebagai pengguna jalan agar tertib berlalu lintas serta memahami tata cara aman berkendara yang baik dan benar khususnya di lingkungan sekolah.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan perserta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan ikut serta berperan aktif mewujudkan kamseltibcar lantas baik dilingkungan sekolah maupun masyarakat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar”, ungkap Kasat Lantas.

Selain itu, Kasat Lantas menyebutkan bahwa pihaknya juga memberikan sosialisasi dan mengeduksi para pelajar terkait larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

“Personil kami juga mengimbau kepada para siswa-siswi agar tidak menggunakan knalpot brong, karena selain dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasat Lantas.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Related Posts

1 of 6,538