Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan MAN Pelaku Jasa Titipan Pemasangan Judi Online

Jumat (1/11/24) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang laki laki berinisial MAN (48) warga Purwokerto Selatan saat berada di depan toko Clandys Jalan Jenderal Sudirman. MAN sedang menawarkan dan menerima jasa titip pasangan judi online pada situs melalui sarana berupa handphone.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan pelaku MAN diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah dengan nomor Imei 865407010000009, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA, uang tunai sejumlah Rp. 158.000 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas berisi tulisan rekapan nomor togel serta 1 (satu) buah ballpoint.

“Modus pelaku adalah menerima jasa titipan pemasangan taruhan judi online jenis togel hongkong di situs www.rapkiss.com “, terangnya.

Saat ini MAN dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan , dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Exit mobile version