Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang laki laki warga Kecamatan Karanglewas berinisial RKAS (22), Sabtu (2/11/24) sekira pukul 15.00 wib saat yang bersangkutan berada di rumahnya.
“RKAS diamankan setelah sebelumnya pada hari Jumat (1/11/24) sekitar pukul 15.00 wib terdapat informasi adanya orang yang menyebarkan link yang diduga merupakan website judi online y dengan nama U***GBET”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Kemudian, pada hari Sabtu (2/11/24) tim melakukan penyelidikan terkait pemilik dan penyebar link tersebut, yang kemudian diketahui bernama RKAS dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan RKAS sedang berada di rumah. Setelah itu, tim menuju rumah RKAS melakukan pengecekan terhadap hp dan laptop milik RKAS yang terdapat bukti elektronik penyebaran link bermuatan perjudian tersebut.
“Modusnya adalah pelaku RKAS dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang memiliki muatan perjudian dengan nama website U***GBET dan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per minggu”, terangnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya RKAS diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Aspire type A314-32 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Sony Xperia type SO-01L serta 1 (satu) bendel screnshoot percakapan whatsapp atau pengiriman link judi online.
Pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian atau perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Salinan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau 303 KUHP, imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).